Pengertian Hukum Perdata Beserta Contoh dan Penjelasannya – Hukum Perdata mengacu pada suatu tujuan dari hukum yang menata hubungan antara individu maupun objek hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan, kontrak, warisan, tanggung jawab, hingga perjanjian.
Tujuannya adalah untuk menegakkan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perdata individu, serta memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara mereka.
Hukum Perdata mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk pembelian barang, sewa-menyewa, perceraian, dan pembagian harta bersama. Sistem hukum perdata berbeda-beda di setiap negara, namun prinsip-prinsip dasarnya menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pribadi dan kebebasan berkontrak antara pihak-pihak yang terlibat.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Perdata Beserta Contoh dan Penjelasannya – Hukum perdata tersebut mempunyai peran penting untuk menata sebuah hubungan antar individu di dalam penduduk. Para ahli hukum mempunyai definisi yang cukup beragam mengenai hukum perdata, akan tetapi secara umum, hukum perdata diartikan sebagai:
- Sudikno Mertokusumo: Hukum antar perseorangan yang menata hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain di antara hubungan keluarga hingga di dalam pergaulan masyarakat.
- Sri Soedewi Masjchoen Sofwan: Hukum yang mengelola kepentingan dari antarwarga negara individual dengan satu warga negara perseorangan yang lain.
- R. Soebekti, S.H.: Semua hak yang mencakup hukum privat materiil yang menata kepentingan individual.
- Van Dunne: Hukum yang menata suatu hubungan hukum antara dua individu atau lebih.
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam pergaulan masyarakat umum.
Contoh Hukum Perdata dan Kasusnya
Hukum perdata mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hubungan keluarga, perikatan, hingga hak kebendaan. Berikut beberapa contoh hukum perdata beserta kasusnya:
1. Hubungan Keluarga:
- Kasus Pernikahan: UU Perkawinan mengatur tentang syarat-syarat pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta harta bersama. Contohnya, kasus perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak karena perselingkuhan.
- Kasus Warisan: KUH Perdata mengatur tentang pewarisan, hak waris, dan pengurusan harta warisan. Contohnya, kasus perebutan harta warisan antara ahli waris yang sah.
2. Perikatan:
- Kasus Jual Beli: KUH Perdata mengatur tentang perjanjian jual beli, hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta cacat barang. Contohnya, kasus pembeli yang menuntut pengembalian uang karena barang yang dibeli cacat.
- Kasus Sewa Menyewa: KUH Perdata mengatur tentang perjanjian sewa menyewa, hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa, serta wanprestasi. Contohnya, kasus penyewa yang digugat karena terlambat membayar uang sewa.
3. Hak Kebendaan:
- Kasus Kepemilikan Tanah: UU Pokok Agraria mengatur tentang hak kepemilikan tanah, hak ulayat, dan penguasaan tanah. Contohnya, kasus sengketa tanah antara pemilik tanah dan pengembang perumahan.
- Kasus Hak Cipta: UU Hak Cipta menata mengenai perlindungan hak cipta atas karya, seperti buku, lagu, hingga lukisan. Contohnya, kasus penjiplakan karya cipta oleh pihak lain.
Contoh-contoh yang di atas hanya sebagian kecil dari jangkauan hukum perdata. Masih banyak lagi kasus-kasus lain yang dapat diatur oleh hukum perdata.
Ruang Lingkup dari Hukum Perdata
Ruang lingkup hukum perdata meliputi bermacam jenis aspek kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan suatu hubungan hukum antar individu maupun badan hukum. Berikut beberapa cakupan utama hukum perdata:
1. Hubungan Keluarga:
- Mengatur tentang pernikahan, perceraian, perwalian, pengasuhan anak, harta bersama, dan warisan.
- Contoh: Kasus perwalian anak setelah orang tua meninggal.
2. Perikatan:
- Mengatur tentang perjanjian, wanprestasi, dan tanggung jawab ganti rugi.
- Contoh: Kasus perselisihan antara pembeli dan penjual terkait cacat barang.
3. Hak Kebendaan:
- Mengatur tentang hak kepemilikan, hak sewa menyewa, hak gadai, dan hak cipta.
- Contoh: Kasus sengketa tanah antara pemilik tanah dan pengembang perumahan.
4. Hukum Perorangan:
- Mengatur tentang subjek hukum, kapasitas hukum, dan domisili.
- Contoh: Kasus penentuan kewarganegaraan seseorang.
5. Hukum Keterangan:
- Mengatur tentang alat-alat bukti dan cara pembuktian dalam perkara perdata.
- Contoh: Kasus pembuktian kepemilikan tanah dengan menggunakan saksi dan surat-surat.
6. Hukum Dagang:
- Mengatur tentang kegiatan perdagangan, seperti persekutuan dagang, negotiable instruments, dan kepailitan.
- Contoh: Kasus gugatan pembatalan perjanjian jual beli saham.
7. Hukum Perdata Internasional:
- Mengatur tentang hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur asing.
- Contoh: Kasus perkawinan antara WNI dan warga negara asing.
Perlu diketahui bahwa ruang lingkup hukum perdata akan selalu berkembang seiring dengan pertumbuhan zaman dan keperluan masyarakat.
Sumber Utama Hukum Perdata
Di Indonesia, hukum perdata bersumber dari berbagai hal, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua kategori:
1. Sumber Hukum Perdata Tertulis:
- Undang-undang: Merupakan sumber hukum perdata yang paling utama dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang paling tinggi. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pernikahan, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Peraturan Perundang-undangan Lainnya: Selain undang-undang, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang hukum perdata, seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan keputusan menteri.
- Perjanjian Internasional: Indonesia juga terikat dengan berbagai perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum perdata, seperti Konvensi Hak Anak dan Konvensi Hak Perempuan.
2. Sumber Hukum Perdata Tidak Tertulis:
- Kebiasaan: Merupakan aturan yang tidak tertulis dan dipraktikkan secara berulang dan turun-temurun dalam masyarakat. Kebiasaan yang dibenarkan sebagai sumber hukum perdata wajib untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti konstan, umum, hingga tidak bertentangan dengan peraturan dalam perundang-undangan.
- Yurisprudensi: Merupakan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara serupa di masa depan.
- Doktrin: Merupakan pendapat para ahli hukum tentang hukum perdata. Doktrin dapat menjadi sumber hukum perdata apabila diterima dan dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara.
Penting untuk dicatat bahwa sumber hukum perdata tersebut memiliki hierarki, di mana undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat yang paling tinggi, diikuti dengan peraturan perundang-undangan lainnya, perjanjian internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Dalam penerapannya, hakim akan mempertimbangkan semua sumber hukum perdata tersebut untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan hukum.